Jumat, 14 Juni 2013

Mengembangkan Profesionalisme Guru

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Para guru di indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara dan juga untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia seutuhnya, yaitu beriman, bertakwa, dan berahlak mulia, serta menguasai ipteks dalam mewujudkan masyarakat yang berkualitas.
Senada dengan hal itu, maka menurut Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005, pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. selanjutnya pada pasal 1 ayat 2 disebutkan profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Namun, sebagian  orang tua terkadang merasa cemas ketika menyaksikan anak-anak mereka berangkat ke sekolah, karena masih ragu akan kemampuan guru mereka. di pihak lain setelah beberapa bulan pertama mengajar, guru-guru pada umumnya sudah menyadari betapa besar pengaruh terpendam yang mereka miliki terhadap pembinaan kepribadian peserta didik.
Seperti yang diungkapkan oleh Ahmad Rizal (2009:15) Guru masih melihat bidang studinya berupa “text” dan belum “context” karena metode CTL (Contextual teaching and learning) masih berupa wacana dan belum menjadi pengetahuan, apalagi keterampilan. Guru-guru masih terjebak pada filosofi dan pendekatannya.
Hal ini yang menyebabkan kelayakan mengajar gurur masih rendah, menurut Rizali (2009:22) Data tahun 2000/2001 menunjukkan bahwa terdapat 49.49% guru SD yang layak jika mengacu pada kualifikasi mengajar minimal DII. Sedangkan, sebanyak 50,31% yang dinilai tidak layak. Pada tingkat SMP, terdapat 66,33% yang dinilai layak mengajar minimal DIII, sedangkan terdapat 33,67% yang dinilai tidak layak. Persentase ini bisa lebih besar lagi lantaran sekarang ditetapkan guru SMP minimal S-I.
Namun tidak hanya itu, Menurut Sudarwan Danim (2011:vii) Baik UU no. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen maupun PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru secara tegas menyebutkan bahwa ketika seseorang berkualifikasi S-1/D-IV dan memiliki sertifikat pendidik, negara telah mengakuinya sebagai guru profesional. Dari sini pula muncul sebuah kontroversi.
Jika kita telaah maka guru yang ada di Indonesia kebanyakan masih kurang profesional dalam hal kualifikasi pendidikan minimal seorang guru. Selanjutnya pemerintah juga masih mengeluarkan peraturan yang tumpang tindih sehingga memunculkan sebuah ketidak profesionalannya, guru yang profesional merupakan faktor penentu proses pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menjadi profesional, mereka harus mampu menemukan jati diri dan mengaktualkan diri. Pemberian prioritas yang sangat rendah pada pembangunan pendidikan selama beberapa puluh tahun terakhir telah berdampak buruk yang sangat luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, dalam hal mengembangkan profesionalisme guru din indonesia sangat diperlukan. Berkaitan dengan hal tersebut makalah ini akan memapaparkan pengertian profesi dan ciri-cirinya berikut syarat-syarat profesi guru. Kemudian pengembangan dalam membangun profesionalisme guru.

B.     Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis akan menjelaskan masalah profesi, dimana dalam penulisan ini penulis akan mencoba untuk menjelaskan masalah yang di temukan oleh penulis melainkan :
1.      Apakah pengertian profesionalisme guru?
2.      Bagaimanakah ciri-ciri atau karakteristik profesi guru?
3.      Syarat-syarat apakah yang harus di miliki profesi guru?
4.   Apakah yang dimaksud kompetensi profesional guru dan kriterianya?

C. Tujuan Penulisan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah :
  1. Untuk mengetahui pengertian profesionalisme guru
  2. Untuk mengetahui ciri-ciri atau karakteristik suatu profesi guru
  3. Untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dimiliki profesi guru
  4. Untuk mengetahui pengertian kompetensi profesional guru dan kriterianya

D. Manfaat Penelitian
Manfaat yang dapat diambil dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
  1. Untuk guru dapat menambah pengetahuan tentang profesionalisme guru
  2. Untuk guru dapat mengetahui dan juga dapat mengembangkan keprofesionalannya
  3. Untuk civitas akademika dapat dijadikan bahan penelitian ataupun rujukan

E. Sistematika Penulisan
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
  2. Rumusan Masalah
  3. Tujuan Penelitian
  4. Manfaat Penelitian
  5. Sistematika Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
  1. Pengertian Profesionalisme
  2. Syarat-syarat Profesi Guru
  3. Ciri-ciri atau Karakteristik Profesi Guru
  4. Kompetensi Profesional Guru
  5. Mengembangkan Profesionalisme Guru
BAB III PENUTUP
  1. Kesimpulan
  2. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Profesionalisme
Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002) dalam Rusman (2011:16). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga, istilah profesi, profesional, profesionalisme dan profesionalitas dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
  1.  Profesi ialah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu.
  2.  Profesional ialah: a) bersangkutan dengan profesi, b) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, c) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannnya.
  3.  Profesionalisme ialah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional.
  4.  Profesionalitas ialah a) perihal profesi, b) keprofesian, c)kemampuan untuk bertindak secara profesional.  (Barnawi dan Arifin, 2012a:110)
Menurut Rusman (2011:16) Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan
Sehingga jika disimpulkan pemakaian istilah profesi sesungguhnya menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggungjawab, dan kesetiaan terhadap profesi. Secara teoritis, suatu profesi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang sebelumnya tidak dilatih atau disiapkan untuk profesi itu.
Menurut Danim (2011:101-102) Secara etimologi profesi berasal dari bahasa Inggris profession atau bahasa Latin profecus. Artinya, mengakui, pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu. Sementara secara terminologi, profesi dapat diartikan suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya dengan titik pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual.
Menurut Frank H. Blackington dalam Rusman (2011:16), bahwa profesi adalah:
A profession must satisfy an indispensable social need and be based upon well established and socially acceptable scientific principles (sebuah profesi harus memenuhi kebutuhan masyarakat yang sangat diperlukan dan didasarkan pada prinsip-prinsip ilmiah yang diterima oleh masyarakat). Kata Blackington, makna profesi adalah memahami kewajibannya terhadap masyarakat dan mendorong anggotanya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan etika yang sudah diterima dan sudah mapan.

Sementara menurut Oteng Sutisna (1983:357) definisi lain, dari profesi yang bersumber pada sosiologi, memiliki konotasi simbolik berisi nilai. Profesi ialah istilah yang merupakan suatu model bagi konsepsi pekerjaan yang diinginkan, dicita-citakan.
Bahkan menurut Muhadjir Efendy, (2011) dalam Barnawi dan Arifin (2012a:109-110) profesi berakar dari tradisi gereja. Berasal dari kata professio yang artinya semacam ikrar yang dilakukan oleh biarawan dan biarawati sebelum melaksanakan pekerjaan pelayanan kepada umat. Intinya mereka berikrar akan menyerahkan seluruh hidupnya untuk mencintai pekerjaannya itu da mengabdikan manfaat pekerjaan itu untuk kepentingan kemanusiaan.
Sementara itu, Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian atau kecakapan yang memenuhi mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (Rusman,2011:18).
Menurut Dja’man Satori dalam Rusman (2011:18) “profesional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang meyandang suatu profesi, misalnya “ dia seorang propfesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya.” Jadi seorang yang profesional tidak boleh bekerja asal-asalan atau amatiran.
Danim (2010:6) mengungkapkan bagi guru profesional, pengetahuan tidak bisa direduksi menjadi aturan gagal-aman dan resep universal…tenaga profesional tidak bisa selalu ertahan sebatas “dugaan” melainkan harus mengandalkan pengetahuan ilmiah dan perasaan tajam tentang bagaimana menerapkan keduanya.
Lebih lanjut, Moh. Uzer Usman (2011:14) profesional memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Atas dasar pengertian ini, ternyata pekerjaan profesional berbeda dengan pekerjaan lainnya karena suatu profesi memerlukan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya.
Dengan demikian pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Mohamad Surya (2003:94) mengatakan guru profesional adalah guru yang memiliki keahlian, tanggung jawab, dan rasa kesejawatan yang didukung oleh etika profesi yang kuat.
Profesionalisme berasal dari profession yang berarti pekerjaan. Menurut Arifin (1995) dalam Rusman (2011:18) profesion mengandung arti yang sama dngan occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus. Sedangkan, Kunandar (2007:45) dalam Rusman (2011:18) mengatakan profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang atau pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni seseorang.
Profesionalisme mengarah pada komitmen para anggota suatu profesi  Untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan srategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesi yang dibutuhkan (Rusman, 2011:18). Lebih lanjut dia mengatakan profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kwenangan dalam bidang pendidikan dan pembelajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Sementara guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang dibidangnya.

B. Syarat-Syarat Profesi Guru
Persyaratan khusus profesi menurut Moh. Ali (1985) dalam Uzer Usman (2011:15) adalah sebagai berikut:

  1. Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
  2. Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
  3. Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
  4. Adanya kepekaaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
  5. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika khidupan.

Namun Uzer Usman (2011:15) menambahkan beberapa persyaratan sebuah profesi sebagai berikut:

  1. Memiliki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
  2. Memiliki klien/objek layanan yang tetap, seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya.
  3. Diakui oleh masyarakat karena memang diperukan jasanya di masyarakat.

Sementara itu, Robert W. Richey (1974:11) dalam Buchari Alma (2010:117-118) mengemukakan ciri-ciri dan syarat-syarat profesi sebagai berikut:
  1. Lebih mementingkan pelayanan kemanusian yang ideal daripada kepentingan pibadi,
  2. Seorang pekerja sosial secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
  3. Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
  4. Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap serta kerja.
  5. Mebutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi
  6. Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin dari dalam profesi serta kesejahteraan anggotanya.
  7. Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian
  8. Memandang suau profesi sebagai suatu karier hidup dan menjadi anggota permanen

C. Ciri-ciri atau Karakteristik Profesi Guru
Menurut Ornstein dan Levine (1984) dalam Rusman (2011:24) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi di bawah ini:
  1. Melayani masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat.
  2. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai.
  3. Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktik.
  4. Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
  5. Terkendali berdasarkan lisensi buku dan atau mempunyai persyaratan yang masuk.
  6. Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu
  7. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang gerhubungan denan layanan yang diberikan
  8. Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien.
  9. Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya relatif bebas dari supervisi dalam jabatan
  10. Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
  11. Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya
  12. Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan
  13. Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan diri setiap anggotanya
  14. Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi

Berbeda dengan pendapat diatas Surya (2003:95) mengungkapkan bahwa profesional guru ditandai dengan perwujudan guru yang memiliki:
  1. Keahlian,
  2. Rasa tanggung jawab,
  3. Dan rasa kesejawatan yang tinggi.
Selanjutnya, Danim (2011:106-108) karakteristik atau sifat-sifat yang dimiliki oleh profesi guru profesional adalah sebagai berikut:
  1. Kemampuan intelektual yang diperoleh melalui pendidikan.
Pendidikan yang dimaksud adalah jenjang pendidikan tinggi. Termasuk dalam kerangka ini adalah pelatihan-pelatihan khusus yang berkaitan dengan keilmuan yang dimilikinya.
  1. Memiliki pengetahuan spesialisasi
Maksudnya adalah seorang guru profesional harus memiliki kekhususan bidang keilmuan tertentu.
  1. Memiliki anggota organisasi profesi
Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan kartu anggota, pemahaman terhadap norma-norma organiasi, dan kepatuhan terhadap kewajiban dan larangan yang ditetapkan oleh organisasi.
  1. Memiliki pengetahuan praktis yang dapat digunakan langsung oleh orang lain atau klien.
Pengetahuan ini bersifat aplikatif, dimana aplikasinya didasari oleh kerangka teori yang jelas dan teruji. Makin spesialis seseorang maka makin mendalam pengetahuannya. Contohnya, dokter umum menjadi dokter spesialis jantung.
  1. Memiliki teknik kerja yang dapat dikomunikasikan atau communicable.
Guru profesional bisa berkomunikasi sebagai guru, dalam makna apa yang disampaikannya dapat dipahami oleh siswa.
  1. Memiliki kapasitas mengorganisasikan kerja secara mandiri atau self-organization.
Guru profesional dapat melakukan pekerjaannya dengan mandiri meski tidak menafikan bantuan dari pihak lainnya.
  1. Mementingkan kepentingan orang lain (altruism).
Guru profesional bisa memberikan layanan atau bantuan kepada murid baik itu didalam kelas ataupun diluar kelas.
  1. Memiliki kode etik
Kode etik merupakan  norma-norma yang mengikat guru dalam berkerja. Kode etik ini merupakan pedoman bersikap dan berprilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putra-putri bangsa.
  1. Memiliki sanksi dan tanggung jawab komunitas.
Manakala terjadi “malpratik”, guru profesional siap menerima sanksi pidana, sanksi dari masyarakat, atau sanksi dari atasannya. Ketika berkerja, guru profesional bertanggung jawab atas kominitasnya terutama anak didiknya.
  1. Mempunyai sistem upah.
Sistem upah yang dimaksud adalah standar gaji. Di dunia kedokteran sistem upah dapat pula diberi makna tarif yang ditetapkan yang harus dibayar. Menurut UU No. 14 Tahun 2005, kata “Upah” ini bermakna gaji dan penghasilan lainnya. gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai peraturan perundang-undangan.
  1. Budaya profesional.
Budaya profesi, dapat pula berupa penggunaan simbol-simbol yang berbeda dengan simbol-simbol untuk profesi lain. Hakim, jaksa, polisi, dokter, dan pengacara memiliki seragam yang khas dan standar ketika berdinas.
  1. Melaksanakan pertemuan profesional tahunan.
Pertemuan ini dapat dilakukan dalam bentuk forum guru, seminar, diskusi panel, dan workshop.

National Education Association (1948) dalam Alma (2010:122-123) menyusun sejumlah syarat atau kriteria yang mesti ada dalam jabatan guru, sebagai berikut:
1.      Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
Jelas sekali bahwa jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat mendominasi kegiatan intelektual.
2.      Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang memisahkan anggota mereka dari orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya. Anggota-anggota suatu profesi harus menguasai bidang keilmuannya dengan membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan.
3.      Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama.
Anggota kelompok guru dan yang berwenang di deparemen pendidikan berpendapat persiapan profesional yang cukup lama diperlukan untuk mendidik guru yang berwenang.
4.      Jabatan yang memerlukan “latihan dalam jabatan”yang bersinambungan.
Setiap guru melakukan berbagai kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit.
5.      Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen
Setiap guru di indonesia jarang yang berpindah jabatannya mungkin karena lapangan kerja atau sistem yang sulit. Dengan demikian kriteria ini dapat dipenuhi oleh guru di indonesia.
6.      Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat hidup orang banyak, maka baku yang digunakan sering tidak dibuat oleh anggota profesi tapi oleh pemerintah ataupun pihak lain seperti yayasan pendidikan.
7.      Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi, tidak perlu ragu lagi.
8.      Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat
Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di indonesia telah ada PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan tingkat atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan
Bila kita simpulkan pernyataannya hampir sama dan saling melengkapi. Dengan demikian bahwa ciri-ciri profesi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Pilihan terhadap jabatan itu didasari oleh motivasi yang kuat dan merupakan panggilan hidup orang bersangkutan
  2. Telah memiliki ilmu, pengetahuan, dan keterampilan khusus yang bersifat dinamis dan terus berkembang
  3. Ilmu, pengetahuan, dan keterampilan khusus tersebut diatas diperoleh melalui studi dalam jangka waktu lama
  4. Punya otonomi dalam bertindak ketika melayani klien
  5. Mengabdi kepada masyarakat atau berorientasi kepada layanan sosial, bukan untuk mendapatkan keuntungan finansial semata
  6. Tidak mengdivertensikan keahliannya untuk mendapatkan klien
  7. Menjadi anggota organisi profesi
  8. Organisasi tersebut menentukan persyaratan penerimaan anggota, memmbina profesi anggota, mengawasi prilaku anggota, memberi sanksi, dan memperjuangkan kesejahteraan anggota.
  9. Memiliki kode etik profesi
  10. Punya kekuatan dan status yang tinggi sebagai ekspert yang diakui oleh masyarakat
  11. Berhak mendapat imbalan yang layak

D. Kompetensi Profesional Guru
Kompetensi berasal dari bahasa inggris dalam Alma (2010:133) minimal terdapat tiga peristilahan yang mangandung makna apa yang dimaksudkan dengan kata kompetensi itu
  1. Competence (n) is being competent, ability (to do the work).
  2. Competent (adj) refers to (person) having ability, power, authority, skill, knowledge, etc. (to do what is needed)
  3. Competency is rational performance which satisfactorily meets the objectives for a desired condition
Definisi pertama menunjukan bahwa kompetensi itu pada dasarnya menunjukan kecakapan atau kemampuan untuk mengerjakan suatu pekerjaan. Sedangkan definisi kedua, menunjukan lebih lanjut kompetensi itu pada dasarnya merupakan suatu sifat (karakteristik) orang-orang (kompeten) ialah yang memiliki kecakapan, daya (kemampuan), otoritas (kewenangan), kemahiran (keterampilan), pengetahuan, untuk mengerjakan apa yang diperlukan. Kemudian definisi yang ketiga, ialah bahwa kompetensi itu menunjukan kepada tindakan (kinerja) rasional yang dapat mencapai tujuan-tujuannya secara memuaskan berdasarkan kondisi (prasyarat) yang diharapkan.
Dari pengertian diatas ada sebuah hubungan antara kinerja dengan kompetensi guru karena menurut Barnawi dan Arifin (2012b:14) kinerja guru dapat diartikan sebagai tingkat keberhasilan guru dalam melaksanakan tugas pendidikan sesuai dengan tanggung jawab dan wewenangnya berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan selama periode tertentu dalam kerangka mencapai tujuan pendidikan.
Surya (2003:92-93) Kompetensi adalah keseluruhan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan oleh seseorang dalam kaitan dengan suatu tugas tertentu. Selanjutnya, kompetensi profesional ialah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional.
Sementara itu, Rusman (2011:56) kompetensi profesional adalah yang harus dimiliki oleh guru dalam proses pembelajaran. Selanjutnya, Rusman (2011:58) menambahkan bahwa kriteria yang berkenaan dengan kompetensi profesional guru adalah sebagai berikut:

  1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
  2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi standar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
  3. Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif.
  4. Mengembangan keprofesionalan secara berkelanjuatan dengan melakukan tidakan reflektif.
  5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

Menurut Cooper ada 4 komponen kompetensi profesional yaitu;

  1. Mempunyai pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia
  2. Mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya
  3. Mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat, dan bidang studi yang dibinanya.
  4. Mempunyai keretampilan dalam teknik mengajar. (Alma,2010:138)

Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa komponen yang harus dimiliki dalam kompetensi profesional adalah sebagai berikut:
  1. Penguasaan bahan bidang studi
  2. Penguasaan sikap, tingkah laku, dan terampil dalam mengelola mata pelajaran
  3. Penguasaan terhadap teknologi dan informasi
  4. Penguasaan terhadap metode dan teknik mengajar
  5. Menguasai kurikulum yang digunakan
  6. Berusaha untuk meningkatkan kemampuannya dalam menjalankan visi dan misi profesional
  7. Dapat mengevaluasi kegiatan pembelajaran baik yang bersifat makro ataupun mikro.

E. Mengembangkan Profesionalisme Guru
Menurut Danim (2011:94) dalam mengembangkan profesi guru dapat dilakukan melalui berbagai strategi dalm bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat) maupun bukan diklat, antara lain;
  1. Pendidikan dan pelatihan
    1. In-house training (IHT). Pelatihan dalam bentuk IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal dikelompok kerja guru, sekolah, atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Strategi pembinaan melalui IHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalam meningkatkan kompetensi dan karier guru tidak harus dilakukan secara eksternal, tetapi dapat dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi yang belum dimiliki oleh guru lain. Dengan srategi ini diharapkan dapat menghemat waktu dan biaya.
    2. Program magang. Program magang adalah pelatihan yang dilaksanakan didunia kerja atau industri yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi profesional guru. Program magang ini diperuntukan bagi guru dan dapat dilakukan selama periode tertentu, misalnya, magang disekolah tertentu untuk belajara menejemen kelas atau menejemen sekolah efektif. Program magang dipilih sebagai alternatif pembinaan dengan alasan bahwa keterampilan tertentu yang memerlukan pengalaman nyata.
    3. Kemitraan sekolah. Pelatihan melalui kemiraan sekolah dapat dilaksanakan antara sekolah yang baik dan kurang baik, antara sekolah negeri dan swasta. Jadi pelaksanaannya dapat dilakukan di sekolah atau di tempat mitra sekolah. Pembinaan lewat mitra sekolah diperlukan dengan alasan bahwa beberapa keunikan atau kelebihan yang dimiliki mitra, misalnya, dibidang menejemen sekolah atau kelas.
    4. Belajar jarak jauh. Pelatihan melalui belajar jarak jauh dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet dan sejenisnya. Pembinaan lewat belajar jarak jauh dilakukan dengan pertimbangan bahwa tidak semua guru terutama di daerah terpencil.
    5. Pelatihan berjenjang dan khusus. Pelatihan jenis ini dilaksanakan di lembaga-lembaga pelatihan yang diberi wewenang, dimana program disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut, dan tinggi. Jenjang pelatihan disusun berdasarkan tingkat kesulitan dan jenis kompetensi. Pelatihan khusus (spesialisasi) disediakan berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan adanya perkembangan baru dalam keilmuan tertentu.
    6.    Kursus singkat di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya. kursus singkat dimaksud untuk melatih meningkatkan kemampuan guru dalam beberapa kemampuan melakukan penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran.
    7. Pembinaan internal oleh sekolah. Pembinaan internal ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan, dan diskusi dengan teman sejawat.
    8. Pendidikan lanjut. Pembinaan profesi guru melalui pendidikan lanjut juga merupakan alternatif bagi peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru. Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar baik dalam maupun luar negeri bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi.
    9. Non-pendidikan dan pelatihan
      1. Diskusi masalah pendidikan. Diskusi ini diselenggarakan secara berkala dengan topik diskusi sesuai dengan masalah yang dialami  di sekolah.
      2. Seminar. Pengikutsertaan guru dalam kegiatan seminar dan pembinaan publikasi ilmiah juga dapat menjadi model pembinaan berkelanjutanbagi peningkatan keprofesian guru. Kegiatan ini memberikan peluang kepada guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolega seprofesinya berkaitan dengan hal-hal terkini dalam hal upaya peningkatan kualitas pendidikan.
      3. Workshop. Kegiatan ini dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi maupun pengembangan karirnya. Workshop dapat dilakukan misalnya dalam kegiatan menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan silabus, penulisan rencana pembelajaran.
      4.  Penelitian. Penelitian dapat dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen, ataupun jenis lain dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran
      5. Penulisan buku/bahan ajar. Bahan ajar yang ditulis oleh guru dapat berbentuk diktat, buku pelajaran, ataupun buku dalam bidang pendidikan.
      6.    Pembuatan media pembelajaran. Media pembelajaran yang dibuat oleh guru dapat berbentuk alat peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan ajar elektronik atau pembelajaran.
      7. Pembuatan karya teknologi/karya seni. Karya teknologi/seni yang dibuat guru dapat berupa karya yang bermanfaat untuk masyarakat atau kegiatan pendidikan serta karya seni yang memiliki nilai estetika yang diakui oleh masyarakat.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan diatas adalah sebagai berikut:
  1. Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Di dalam profesi dituntut adanya keahlian dan etika khusus serta standar layanan. Pengertian ini mengandung implikasi bahwa profesi hanya dapat dilakukan oleh orang-orang secara khusus di persiapkan untuk itu. Dengan kata lain profesi bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak memperoleh pekerjaan lain.
  3. Menjadi seorang professional bukanlah pekerjaan yang mudah. Untuk mencapainya, diperlukan usaha yang keras, karena ukuran profesionalitas seseorang akan dilihat dua sisi. Yakni teknis keterampilan atau keahlian yang dimilikinya, serta hal-hal yang berhubungan dengan sifat, watak, dan kepribadiannya. Paling tidak, ada delapan syarat yang harus dimiliki oleh seseorang jika ingin jadi seorang professional.
1. Menguasai pekerjaan
2. Mempunyai loyalitas
3. Mempunyai integritas
4. Mampu bekerja keras
  1. Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.

B. SARAN
Saran yang dapat kita berikan untuk para pembaca ataupun para guru khususnya dan pemerintah pada umumnya adalah sebagai berikut:
  1. Untuk Guru bekerjalah penuh tanggung jawab dengan ihklas, sehingga apa yang kita lakukan mudah-mudahan menjadi berkah. Karena guru sekarang sudah diakui sebagai profesi dan mendapatkan tunjangan profesi, hak tersebut harus sebanding kinerja kita selaku guru.
  2. Guru juga harus lebih aktif dalam menulis buku ataupun penelitian, sehingga diharapkan guru bisa mandiri dalam membuat membuat karya ilmiah.
  3. Kepada pemeritah selain harus selalu memperhatikan kesejehteraan guru tetapi juga harus melakukan berbagai pelatihan kepada guru dengan demikian akan tercipta harmonisasi dan pendidikan kita akan semakin baik kedepannya.









DAPTAR PUSTAKA
Alma, Buchari. 2010. Guru Profesional Menguasai Metode dan Terampil Mengajar. Bandung: Alfabeta

Barnawi, & Arifin, Mohammad. 2012.a. Etika dan Profesi Kependidikan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media

Barnawi, & Arifin, Mohammad.2012.b. Kinerja Guru Profesional. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media
Danim, Sudarwan. 2011. Pengembangan Profesi Guru dari Pra-jabatan ke Profesional. Jakarta: Kencana Praneda Media Group

Danim, Sudarwan. 2010. Pedagogi, Andragogi, dan Heutagogi. Bandung: Alfabeta

Rizali, A.,Sidi, D, I & Dharma, S. 2009. Dari Guru Konvesional Menuju Guru Profesional. Jakarta: PT. Gramedia

Rusman. 2011. Model-model Pembelajaran Mengembangkan Profesionalisme Guru. Jakarta. Rajawali Press

Surya, Mohamad, 2004. Psikologi Pembelajaran dan Pengajaran. Bandung: Pustaka Bani Quraisy

Sutisna, Oteng. 1983. Administrasi Pendidikan Dasar Teoritis untuk Praktek Profesional. Bandung: Angkasa

Usman, U, M. 2011. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Undang-undang RI Nomor. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

0 komentar:

Posting Komentar

Assalamualaikum

JAM

Daftar isi